15 Februari 2008

Polemik Divestasi Saham NNT; Kontrak Karya Terancam Diputus

Polemik antara Pemerintah Daerah dengan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) benar-benar memanas. Operasional penambangan emas oleh PT NNT di wilayah Propinsi NTB terancam dihentikan setelah PT NNT diberikan deadline sampai tanggal 22 Februari 2008 untuk menyelesaikan divestasi 10 persen sahamnya. Jika tidak, maka Kontrak Karya akan diputuskan secara sepihak.

Pemerintah memberikan deadline kepada PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) untuk menyelesaikan 10 persen divestasi sahamnya kepada pemerintah daerah. Jika sampai tanggal 22 Februari mendatang, PT NNT tidak menuntaskan divestasi sahamnya untuk tahun 2006-2007 itu, maka Kontrak Karya akan diputuskan secara sepihak.

”Kami mendukung sepenuhnya sikap pemerintah yang memberikan dedline kepada NNT. Kami sudah siap dengan kemungkinan apapun. Dan masih banyak perusahaan lain yang siap melakukan penambangan di NTB,” kata wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB, Rahmat Hidayat saat dihubungi Opini Indonesia melalui telepon cellulernya.

Menurut Pimpinan DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan ini, Pemprop dan Pemkab KSB sudah tepat mengambil keputusan. ”NNT memang lalai sebagaimana dinyatakan pemerintah. Sebab, semestinya divestasi tersebut tidak molor hingga 2008 ini. Kita pun sudah siap jika memang NNT benar-benar hengkang dari NTB,” tegas politisi senior dan ketua DPW PDIP NTB ini.

Sebagaimana diketahui, PTT NNT seharusnya telah mendivestasikan 10 persen sahamnya kepada tiga Pemerintah Daerah di NTB tahun lalu. Namun hingga saat ini, prosesnya belum tuntas karena adanya perbedaan keinginan di antara keduanya tentang antara ada atau tidak perlunya pihak ke tiga dalam proses divestasi ini. Divestasi yang dipolemikkan itu terdiri dari 2 persen bagi Pemkab Sumbawa, dan sisanya masuk dalam konsorsium antara pemerintah propinsi NTB dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) setelah Pemkab Sumbawa menyatakan keluar dari konsorsium tersebut.

Pemkab Sumbawa menyatakan keluar dari konsorsium dan mengmbil alih divestasi 2 persen saham NNT dengan PT NNT karena tidak ada wujud yang kongkrit dari konsorsium bentukan ketiga Pemda itu. Ketua DPRD Sumbawa, Amin SH, mengatakan, dalam pertemuan dengan konsorsium telah menanyakan konsep kongkrit perolehan divestasi tersebut. Namun kenyataannya pernyataan kongkrit tersebut tidak ada. "Jadi saya merekomendasikan PT. NNT karena karena ada penawarannya yang kongkrit dan nyata. Kalau kita rekomendasikan yang tidak jelas, berarti kita telah salah," tegas ketua DPRD dari fraksi Golkar ini.

Dalam merespon polemik tersebut, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) telah mengirimkan tim pencari fakta. Tim pencari fakta tersebut merupakan tim gabungan dari Kejaksaan Agung dan DESDM.

Menurut Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, pihaknya, akan terus memantau perkembangan penyelesaian proses divestasi tersebut selama batas waktu yang diberikan pemerintah kepada manajemen NNT. ”Hasil investigasi tim pencari fakta ini, nantinya akan menjadi acuan pemerintah dalam memutuskan kontrak Newmont berdasarkan deadline yang diberikan. Apakah molornya divestasi itu diakibatkan oleh PT NNT atau Pemda. Pengkajiannya pun hanya fokus pada Kontrak Karya. Tetapi, selama divestasi saham sebesar 3 persen pada tahun 2006, dan sebesar 7 persen untuk KSB dan Pemda NTB pada tahun 2007 telah dipenuhi, maka masalahnya akan dianggap selesai,” paparnya.

Emosional

Memanasnya polemik terkait divestasi saham NNT antara Pemda dan PT NNT adalah wujud dari sikap emosional antara kedua belah pihak. Hendaknya masalah ini disikapi secara bijak agar tidak berdampak kepada rakyat. Tidak banyak rakyat yang tahu tentang istilah divestasi ini. Demikian dikatakan Presidium Studi Demokerasi dan Kemanusiaan (SDK) NTB, Viken Madrid.

Menurut Viken, pemerintah harus banyak belajar untuk memahami bisnis besar, karena jika salah mengambil langkah, maka rakyat dan daerah yang akan rugi. ”Ini sesungguhnya pertarungan elite antara dua perusahaan besar yaitu PT NNT dengan Bakrie Group,” ungkapnya.

Oleh karena itu, sikap pemerintah Kabupaten Sumbawa yang keluar dari konsorsium adalah tindakan yang tepat. Minimal, Pemkab Sumbawa memiliki sikap yang tegas dalam menyelesaikan divestasi ini.

Viken hanya berharap agar proses divestasi berjalan lancar dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Seandainya, Pemda akan tetap menggandeng Bakrie Group, maka skemanya harus jelas dan transfaran. Begitu pula jika jika PT NNT tetap sebagi mitra tunggal pemerintah. Viken berharap PT NNT juga mempertegas komitmennya dalam pembangunan daerah dan kebutuhan rakyat. ”Pendidikan murah dan kesehatan gratis. Itu kan kontribusi riil terhadap rakyat. Hal ini akan dapat mengikis gesekan konspirasi di tingkat elite,” kata aktifis gerakan ini.

Gagasan menggunakan kontaktor lain sebagai pengganti PT NNT jika waning dari pemerintah terealisasi adalah jalan konfrontatif yang tidak searah dengan jalannya proses pembangunan. Nasib ribuan buruh di tambang batu hijau juga harus dipikirkan. Tetapi, jika proses pengelolaan tambang dan penggantian kontaraktor cukup mudah dan lebih menguntungkan, itu juga pilihan. ”Yang jelas perseteruan ini adalah model pembelajaran Politik dan bisnis.. Jadi jangan sampai terbawa emosi. Kasihan rakyat dan daerah yang sedang menunggu hasilnya,” cetusnya. (MH)

(Opini Indonesia/Edisi 87/Nasional/18-24 Februari 2008)