Komisi pemilihan umum daerah (KPUD) propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur (cagub-cawagub). Merasa menalankan UU, KPUD tidak mengakomodir calon perseorangan. KPUD pun digugat.
Genderang pemilihan kepala daerah (Pilkada) propinsi NTB telah ditabuh. Hal ini ditandai dengan penetapan daftar pasangan cagub-cawagub sekaligus penetapan nomor urut masing-masing calon oleh KPUD NTB.
Adapun pasangan cagub-cawagub yang lolos verifikasi berikut nomor urutnya yakni pasangan (1) Ir. H. Nanang Samodra KA, MSc - Muhammad Jabir, SH. MH (Naja), (2) TGKH. Zainul Majdi, MA - Ir. H. Badrul Munir, MM (Baru), (3) Drs. H. L. Serinata - H. M. Husni Djibril (Serius), dan (4) Dr. Zaini Arony, MPd - Nurdin Ranggabarani, SH. MH (Zanur).
Dalam rapat pleno terbuka KPUD NTB dengan agenda pengambilan nomor urut pasangan calon di Lapangan Umum Mataram (14/5) itu, Ketua Panwas Pilkada NTB, Suwarno, membacakan pernyataan sikap. Isinya, memberikan kesempatan kepada masing-masing pasangan calon bahwa sejak tanggal 14 Mei hingga 21 Mei 2008 agar menertibkan seluruh atribut kampanye. ”Apabila dalam waktu yang ditentukan, para pasangan calon atau tim sukses tidak menghiraukannya, maka panwas akan melaksanakan penertiban bersama unsur aparat terkait,” katanya.
KPUD Digugat
Tidak terakomodirnya calon independen dalam Pilkada propinsi NTB membuat membuat gerah beberapa pihak. Sekelompok massa yang tergabung dalam Komnas Pilkada Independen (KPI) secara terus-menerus mendatangi kantor KPUD NTB untuk mempertanyakan landasan digelarnya Pilkada NTB 2008. Bahkan KPUD juga dilaporkan ke Polda NTB dan ada juga yang menggugat lembaga ini ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram secara perdata.
Dipimpin calon independen, L. Ranggalawe, ratusan massa berorasi di depan gerbang depan kantor KPUD NTB. Mereka berniat masuk untuk bertemu dengan para anggota KPUD NTB namun dihadang personel kepolisian. ”Kita hanya minta bertemu. Ada solusi yang bagus yang perlu dibahas bersama. Bahkan kalau perlu kita berangkat bersama-sama ke Jakarta,” ujar Ranggalawe yang sebelumnya pernah mengajukan yudicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait calon independen.
Di dalam kantor KPUD NTB mereka hanya ditemui oleh Humas KPUD NTB, Sudirman Ukir. Setelah berdebat panjang lebar soal landasan penyelenggaraan Pilkada NTB, mereka lantas menitipkan sejumlah pesan dan bergegas keluar dari Kantor KPUD NTB. ”Pilkada NTB tidak sah. Tidak ada Pilgub kalau tidak ada calon perseorangan,” kata Ranggalawe.
Menanggapi gerakan massa itu, Ketua KPUD NTB, TGH. Mahally Fikri, menegaskan calon independen tak bisa diikutkan dalam Pilkada NTB 2008. Tuntutan pihak KPI yang ingin bertemu dengan KPUD NTB menurutnya tidak perlu dipenuhi. ”Kalau bicara itu kita tidak perlu ketemu karena sudah tidak sependapat. Tidak ada artinya pertemuan. Karena jelas dia sudah ada kesimpulan pada dirinya, kita juga sudah ada. Dan kesimpulan kita masing-masing berbeda,’’ tandas Mahally sembari mempersilakan KPI untuk menempuh jalur hukum jika tak puas dengan sikap KPUD NTB.
Di pihak lain, KPUD NTB dilaporkan oleh Koordinator Forum Parpol Bersatu (FPB), Gede Wenten ke Polda NTB. Pihaknya merasa dirugikan akibat sikap plin-plan KPUD NTB. Sementara pasangan calon perseorangan, Ir.H.Machfudz M.M-Drs.H.L.Wireginawang, juga telah melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Mataram karena KPUD dinilai melawan undang-undang.
Pemerhati Politik dari Universitas Muhammadiyah Mataram, Darmansyah, menilai sejauh ini KPUD NTB telah melaksanakan tahapan Pilkada sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menjelaskan, proses pendaftaran memang semestinya mengacu pada UU 32 tahun 2004 dan bukan pada UU 12 tahun 2008 yang baru berlaku efektif setelah proses pendaftaran calon berlalu.
Oleh karena itu, aturan mengenai calon perseorangan belum bisa diakomodir dalam Pilkada NTB 2008. ”Ketika pendaftaran calon dilakukan, UU 32 tahun 2004 yang direvisi itu belum berlaku efektif. Undang-undang baru mengikat setelah disahkan oleh Presiden dan diundangkan dalam lembaran negara,’’ tegasnya.
Menurut Darmansyah, pengaduan FPB ke Polda NTB lebih dilandasi adanya faktor emosional dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses pencalonan. Darmansyah menilai, sikap KPUD NTB yang melakukan klarifikasi atas legalitas kepengurusan tingkat propinsi ke DPP Parpol bersangkutan sudah tepat.
(OPINI Indonesia/Edisi 100/Politika)
20 Mei 2008
Tidak Akomodir Calon Independen, KPUD NTB Digugat
Label: Berita dari Opini Indonesia