19 Juni 2008

Aktifis FPI Ditahan Polisi

Enam anggota Front Pembela Islam (FPI), resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Mereka ikut ditahan bersama ketua FPI, Habib Rizieq Shihab karena telah ditetapkan menjadi tersangka. Demikian diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ketut Untung Yoga Ana di Jakarta (5/6).

Sementara itu, menurut Anggota tim pembela Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Febi Yonesta, Habib Rizieq sendiri terancam hukuman penjara sembilan tahun setelah polisi mengenakan pasal berlapis baru, Pasal 160, 170, 156, dan Pasal 351 ayat (1).

Pasal 160 adalah pasal mengenai penghasutan, Pasal 170 tentang pengeroyokan bersama, Pasal 156 mengenai penyebaran kebencian pada golongan, dan Pasal 351 ayat (1) mengenai penganiayaan.

Dari beberapa pasal berlapis tersebut, majelis hakim umumnya memberikan sanksi berdasarkan pasal dengan sanksi terberat. Karena pasal berlapis paling berat adalah pasal 170, maka Habib Rizieq terancam dengan hukuman maksimal sembilan tahun.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 56 angota FPI dari kantornya di Jl. Petamburan, Tanah Abang pada Rabu (4/6) setelah diduga terlibat aksi kekerasan terhadap massa yang sedang menggelar peringatan Hari Pancasila di Monas pada 1 Juni 2008.

Mereka digelondong dengan mobil tahanan polisi. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya 23 telepon genggam, empat buah spanduk dan bendera, puluhan ubin keramik, dua celurit, beberapa buah tongkat kayu dan bambu, serta sebilah besi. Selain itu, polisi juga menyita empat rim selebaran bertuliskan, "Lumat SBY-JK".

(OPINI Indonesia/Edisi 103/Nasional)