Anggota DPR RI dan pejabat negara lainnya bakal tak lagi menerima dana pensiun. Alokasi anggaran tersebut hanya menghamburkan uang negara. Pemberian uang pensiun seumur hidup dianggap tidak adil lantaran masa kerja mereka terlalu singkat.
Peraturan tentang pensiun pejabat negara itu telah diundangkan sejak Mei 1953. dengan landasan hukum itu, para anggota anggota DPR menikmati uang negara sumur hidup, meski hanya menjabat selama lima tahun. Karena itu, sangat tidak layak dan terlalu berlebihan jika mereka mendapat pensiun secara rutin seumur hidup.
Penghapusan dana pensiuan digagas oleh Direktur Utama PT Taspen Achmad Subianto. Dalam satu kesempatan, dia mengatakan akan melakukan reformasi terhadap sistem pensiun pejabat dan PNS termasuk mantan ketua/wakil ketua dan anggota DPR. Juga dalam rangka mengikuti reformasi yang dilakukan Badan Pensiun Pemerintah di seluruh dunia. “Reformasi pensiun diperlukan karena beban Taspen saat ini cukup berat. Maka, untuk menguranginya, perlu dilakukan pembatalan uang pensiun bagi jabatan politis, seperti menteri dan DPR,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, aturan dana pensiun bagi mantan anggota DPR diatur dalam UU yang telah berlaku sejak tahun 1953. Besaran dan mekanisme pemberian dana pensiun secara khusus diatur dalam UU No. 9 Tahun 1953 jo UU No. 10 Tahun 1971 tentang pemberian tunjangan yang bersifat pensiun kepada mantan ketua dan mantan anggota DPR RI. Adapun jumlah pensiunan yang diterima untuk setiap satu bulan masa jabatan tiga per emat persen dari dasar pensiun. Dengan ketentuan paling sedikit diberikan 4,5 persen dan paling banyak 60 persen dari dasar pensiun. Yang dimaksud dasar pensiun ialah jumlah yang sama dengan gaji tertinggi atau gaji kehormatan tertinggi dalam sebulan yang pernah ditetapkan semasa ia menjabat Ketua/Wakil Ketua atau Anggota Dewan.
Tidak hanya itu, bagi istri dari anggota Dewan yang meninggal dunia juga dapat menerima dana pensiun. Menurut UU tersebut, disebut pensiun janda DPR. Istri dari mantan anggota DPR yang meninggal dunia dapat menerima pensiunan suaminya tiap bulan diberikan setengah dari pensiun suaminya atau sedikitnya 3 persen dari dasar pensiun suaminya. Pensiun janda DPR juga berlaku bagi istri dari ketua/wakil ketua atau anggota Dewan yang meninggal dunia sebelum ia meletakkan jabatannya di DPR.
Rasa Keadilan
Pernyataan PT Taspen untuk melakukan reformasi mendapat tanggapan beragam. Ujung-ujungnya adalah harus merevisi UU yang mengaturnya. Sebab, merubah ketentuan pensiun DPR, berarti harus merubah kembali UU yang dibuat oleh pemerintahan orde lama yang sempat dirubah kembali pada orde baru itu. Meskipun demikian, auran berikutnya harus memenuhi unsur keadilan.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FKS), Mahfudz Sidiq mengatakan, pensiun boleh saja ditinjau ulang, asalkan berlaku juga untuk semua pejabat negara, bukan hanya terhadap anggota Dewan. Menurutnya, untuk mereformasi kebijakan pensiun, harus terlebih dulu mengubah undang-undang. Sepanjang undang-undang yang mengatur pensiun pejabat negara tidak diubah, setiap pejabat negara tidak terkecuali masih memiliki hak atas pensiun. “Sebenarnya pensiun diberikan kepada anggota DPR karena ketika seseorang menjadi anggota DPR, tidak dibenarkan merangkap jabatan di luar DPR. Sehingga hak-hak keuangan yang selama ini dimilikinya, harus dilepas,” katanya.
Oleh karena itu, pemerintah sebaiknya memberikan solusi alternatif jika kebijakan pensiun dihapuskan. Alternatif kebijakan itu misalnya dengan memberikan uang kehormatan atau purna bakti yang besarannya ditentukan oleh pemerintah. Mengenai bagaimana ukurannya uang kehormatan itu, biar pemerintah yang mengusulkan. Jangan sampai hak-hak keuangan pejabat negara ini dihapus semuanya.
Anggota DPR lainnya, Nasri Jamil berpendapat, dana pensiun DPR memang diharapkan untuk memenuhi keadilan antar pejabat negara. Di antara mereka harus ada pensiun mengingat konstribusinya terhadap negara. “Semua orang yang dianggap berjasa kepada Negara perlu diberikan peghargaan. Salah satu bentuk penghargaan ya diberikan uang pesinsuin,” katanya saat ditemui OPINI Indonesia di gedung DPR, Senayan (23/8).
Namun, terkait adanya kritikan terhadap pemberian pensiun seumur hidup, Nasir setuju saja kalau pun UU nantinya direvisi. “Tidak diberikan seumur hidup juga tidak apa-apa. Bisa saja melihat masa bhaktinya,” cetusnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Pantia Anggaran (Panggar) DPR, Hafiz Zawawi, mengatakan, DPR khususnya Panggar siap membahas rencana pemerintah untuk melakukan reformasi gaji para pensiunan. Tetapi pihaknya masih menunggu usulan resmi dari pemerintah menyankut struktur dan sistem penggajian pensiun PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara dalam rangka reformasi birokrasi. Jadi, pensiun DPR merupakan bagian kecil dari sasaran reformasi gaji para pensiunan.
Menurut anggota FG ini, reformasi gaji para pensiunan tersebut harus berorientasi pada upaya meningkatkan kesejahteraan PNS, TNI dan Polri, sekaligus menciptakan efektivitas birokrasi dan efisiensi penggunaan anggaran. “Untuk itu, DPR mengharapkan agar pemerintah menyiapkan grand design, sehingga reformasi tersebut bisa tepat sasaran,” katanya.
Tidak demikian bagi ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Ginanjar Kartasasmita. Ia idak tahu aturan soal pensiun. “Saya belum baca aturannya. Saya juga kan belum pensiun di DPD,” cetusnya menghindar saat dikonfirmasi seusai mengikuti siding Paripurna DPD RI.
Mengenai dana pensiun yang selama ini diterima mantan anggota DPR, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Faisal Djamal menjelaskan bahwa dana pensiun berasal dari potongan gaji pokok anggota sebesar 5 persen setiap bulannya. Menurut Faisal, gaji pokok anggota DPR saat ini sebesar Rp. 4,2 juta. Sementara besarnya gaji pensiun berkisar dari 6 – 75 persen dari dana pensiun yang dipotong setiap bulan.
Besar kecilnya persentase gaji pensiun tersebut, kata Faisal, tergantung pada masa tugas setiap anggota DPR. "Kalau yang jadi anggota DPR di bawah satu tahun maka mendapat 6 persen. Kalau menjadi anggota DPR lebih dari dua periode maka maksimal dapat 75 persen,” tuturnya.
Faisal mengatakan tidak ingat berapa jumlah mantan anggota DPR yang menerima gaji pensiun seumur hidup, karena proses penggajian setiap bulan ditangani bendahara negara. "Kita hanya mengajukan SK pensiun, selanjutnya mengenai teknis pembayaran ditangani oleh bendahara negara. Jadi saya tidak ingat berapa jumlah pensiunan dan berapa dana pensiun setiap bulan," ujarnya. (musim)
(OPINI Indonesia/Edisi 65/27 Agustus - 2 September 2007)
07 Desember 2007
Uang Pensiun DPR Digugat
Label: Berita dari Opini Indonesia