07 Desember 2007

Lagi, Anggota DPR Dapat Jatah Dua Bulanan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tak habis-habisnya mengeruk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kali ini, setiap anggota Dewan kembali mendapat jatah jutaan rupiah selama satu kali dalam dua bulan untuk melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihan (Dapil). Tidak cukupkah dengan anggaran reses?
Belum tuntas masalah hasil, mekanisme pelaporan dan pertanggung jawaban yang di-pressure publik beberapa waktu lalu, Sekretariat Jendral Dewan Perwakilan Rakyat (Sekjen DPR) kembali mengeluarkan dana APBN untuk perjalanan anggota Dewan. Dalam pandangan Sekjen DPR, reses seolah belum cukup untuk menyerap aspirasi rakyat.

Perjalanan ke daerah pemilihan yang diberi nama kunjunga kerja perseorangan anggota DPR RI enam kali setahun ini telah disetujui dalam rapat pimpinan Dewan. ” Pimpinan Dewan memutuskan untuk mendelegasikan kewenanangannya terhadap persetujuan kunjungan kerja perorangan anggota Dewan enam kali setahun kepada sekjen DPR RI untuk bertindak atas nama pimpinan dewan,” demikian tertulis dalam surat Sekjen DPR bernomor TU.03/7329/DPR RI/2007 itu.

Anggaran perjalanan pun telah disetujui di panitia anggaran (Panggar). Bahkan sebagian anggota Dewan telah mencairkan dana tersebut untuk merealisasikan kunjungan kerja tersebut untuk bulan September ini. Besaran anggaran masing-masing anggota tergantung daerah tujuan. Misalnya, untuk kunjungan kerja ke Serang-Cilegon disediakan biaya sebesar masing-masing Rp. 3.200.000 dengan perincian Biaya transportasi Rp. 200.000, uang harian selama 3 hari 900.000 serta penginapan di hotel bintang lima Rp. 2.100.000. Sementara itu, untuk tujuan daerah Jawa Timur seperti Gersik, Lamongan, Bojonegoro, Tuban sebesar Rp. 6.851.900.

Saat dikonfirmasi OPINI Indonesia ketika menghadiri pada acara penyerahan hasil pelaksanaan tugas DPD RI (26/9), pihak kesekjenan membenarkan adanya kunjungan tersebut. Menurutnya, kunjungan enam kali setahun itu mengacu kepada pasal 8 ayat 3 tata tertib DPR RI yang menyebutkan, setiap anggota mengadakan kunjungan ke daerah pemilihan sekurang-kurangnya 1 x 2 bulan selama lima hari yang dilaksanakan di luar masa reses. ”Kunjungan enam kali dalam setahun itu sudah menjadi mandat dalam tata tertib DPR,” katanya sambil membuka buku tata tertib dan menunjukkan pasal dimaksud.

Mengulangi Kegagalan

Anggaran kunjungan enam kali setahun merupakan anggaran yang sia-sia dan menghambur-hamburkan APBN. Sebab, anggaran perjalanan-perjalanan sebelumnya tidak memberikan dampak terhadap kinerja anggota Dewan. Demikian dikatakan Direktur Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti.

Menurut Ray, tidak ada hubungan yang signifikan antara kenaikan tunjangan termasuk anggaran kunjunga kerja penyerapan aspirasi dengan respon anggota Dewan di Parlemen. Justeru gejala yang terjadi, dana reses malah digunakan untuk kampanye. ”Memang benar, anggota Dewan melakukan kunjungan dan menyerap aspirasi masyarakat. Tetapi sejauh ini, tidak ada perwujudan ketika telah kembali ke DPR. Jadi, aspirasi hanya ditampung tanpa diekspresikan dalam perjuangan kebijakan di DPR,” katanya.

Selain itu, kunjungan dalam bentuk reses yang dijalankan selama ini kurang maksimal. Semestinya, sistem reses harus ditata kembali sehingga benar-benar tepat sasaran. Selama ini ada indikasi sering digunakan untuk kepentingan sendiri. Demikian juga kunjungan yang membawa amanat rakyat melalui Tata Tertib DPR itu dinilai akan lebih banyak mengarah ke kampanye dan promosi pribadi menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) 2009.

Semestinya, tidak ada lagi kunjungan sebelum sistem reses benar-benar baik sehingga tidak mubadzir. Kalau terus memperbanyak kunjungan dengan mekanisme yang tidak bai, pada akhirnya, melakukan kunjungan satu kali dalam dua bulan ini pun justeru hanya akan mengulangi kegagalan. Artinya, reses yang dilakukan selama ini tidak membawa hasil alias gagal. Dana dicairkan tetapi sistem dan infrastrukturnya tidak diperbaiki. Padahal, sistem pengawasan, pelaporan, dan audit pendanaan yang selama ini lemah, perlu ditekankan. ”Dalam kontek itulah pada akhirnya kunjungan-kunjungan enam kali setahun ini hanya akan mengulangi kegagalan sebelumnya,” kata Ray, yang pernah aktif di Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) ini.

Untuk itu, Ray Rangkuti akan melakukan evaluasi antara satu hingga dua bulan ini. Pihaknya juga mengajak semua elemen untuk melakukan hal yang sama dalam rangka melakukan kontrol terhadap kinerja parlemen. ”Kalau nanti, kunjungan anggota Dewan tidak berpengaruh signifikan terhadap kinerja mereka, kita harus ’teriak’ sama-sama agar kebijakan itu tdak dilanjutkan kalau hanya untuk menghabiskan uang negara,” ajaknya. (musim)

OPINI Indonesia / Edisi 70 / 1 - 7 Oktober 2007