07 Desember 2007

Lagi-Lagi Hasil Seleksi Dipersoalkan

Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak pernah luput dari protes setiap mengeluarkan keputusan tentang nama-nama calon anggota KPU yang lolos pada setiap tahapan dalam seleksi. Kini Pansel berhadapan dengan protes publik atas diloloskannya dua nama yang terindikasi melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).

Panitia Seleksi telah berhasil menjaring 21 nama calon anggota KPU dari 45 nama sebelumnya. Presiden pun telah menyerahkan ke-21 nama itu kepada pimpinan DPR untuk dilakukan fit and proper test melalui surat bernomor R51/Pres/9/2007, tanggal 12 September 2007. Namun, sebagaimana hasil seleksi sebelumnya, di antara nama-nama yang keluar terdapat nama-nama yang kini tengah menjadi sorotan. Mereka terindikasi tidak memenuhi ketentuan dalam persyaratan sebagai calon anggota KPU. Kedua nama itu disebut-sebut karena terkait dengan keterlibatan mereka di partai politik. Mereka adalah Theofilus Waimuri yang pernah menjadi caleg dari Partai Demokrat pada Pemilu 2004. Juga, Abdul Hafiz Anshary yang pernah menjadi calon wakil gubernur (Wagub) dari Partai Golkar pada Pilkada Kalimantan Selatan tahun 2005.

Melihat riwayat politik kedua nama itu, maka beberapa kalangan menilai bahwa mereka tidak memenuhi syarat untuk lolos bersama 19 nama lannya. Dalam UU Penyelenggaraan Pemilu menyebutkan, salah satu syarat menjadi calon angota KPU adalah tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dalam surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Beberapa point persyaratan menjadi calon anggota KPU yang tertuang dalam UU No. 22 tahun 2007 itu tidak memberikan kepastian hukum. Kalimat seperti ’tidak terlibat dalam partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan’ dapat memberikan peluang bagi calon untuk berbohong. Artinya, tidak ada jaminan moralitas calon anggota karena panitia seleksi hanya memeriksa surat pernyataan saja tanpa mencermati realita yang ada.

Hal itulah yang terindikasi pada Theofilus Waimuri. Ternyata, diketahui pada pemilu 2004, Theofilus adalah calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrat. Berarti ia belum sampai lima tahun sejak menjadi caleg, yang berarti juga ia tidak memenuhi persyaratan menjadi anggota KPU. Menurut catatan KPU, Theofilus memperoleh 1.186 suara dari daerah pemilihan Papua dengan nomor urut caleg ke-5..

Ketua Pansel Anggota KPU, Ridlwan Nasir mengatakan ke-21 calon yang lolos itu sudah membuat pernyataan bahwa dirinya tidak terlibat sebagai anggota partai selama lima tahun terakhir. Menurut Nasir, pernyataan itu ditandatangani di atas kertas bermaterai Rp 6.000. Adapun mereka yang mantan caleg yang lolos 45 besar, telah mengikuti prosedur yang sama. ”Kalau benar, ada calon yang pernah menjadi Caleg, maka itu merupakan tanggung jawab yang bersangkutan,” katanya.

Dua Pilihan

Lolosnya beberapa calon yang terindikasi melanggar UU menunjukkan keteledoran dari Panitia Seleksi. ”Kalau samapai ada yang lolos tanpa memenuhi syarat, berarti ada yang salah dalam proses seleksi. Untuk itu, Mendagri, Mardiyanto harus memberikan pertanggungjawaban ke Komisi II,” kata anggota Komisi II DPR, Ferry Mursyidan Baldan.

Menurut anggota Fraksi Golkar (FPG) ini, untuk menyikapinya ada dua pilihan yaitu mengulang proses seleksi atau hanya menggugurkan calon yang tidak memenuhi syarat.

Sementara itu, Wakil Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga anggota Komisi II DPR, Chozin Chumaidy, proses seleksi tidak perlu diulang. Nama-nama yang telah masuk ke DPR tidak perlu dikembalikan kepada pemerintah. Keputusan terhadap masalah ini cukup diselesaikan dalam fit and proper test nanti. “Tidak perlu dikembalikan ke pemerintah. Kalau dalam fit and proper test nanti ada yang terbukti tidak memenuhi syarat, ya dicoret di situ aja,” katanya.

Lagi pula, menurut politisi senior yang diisukan menjadi kandidat kuat wakil ketua DPR menggantikan Zainal Ma’arif, anggota KPU natinya hanya 7 orang. Jadi, masih ada kesempatan karena harus memilih mereka dari 21 nama yang ada.

Pernyataan lebih tegas disampaikan oleh Sekretaris Jendral DPP PDI Perjuangan, Pramono Anung. ”Agar permasalahan ini tidak menimbulkan konflik berkepanjangan, DPR harus mencoret nama calon anggota KPU yang berasal dari partai politik,” tegasnya.

Menurut Pramono, kalau dikembalikan ke pemerintah lagi, maka proses penetapan anggota KPU akan menjadi lama. Untuk itu, diselesaikan di DPR saja biar prosesnya lebih cepat. Tentunya hal ini mengingat banyak perangkat Pemilu yang harus segera dipersiapkan, sementara pelaksanaan Pemilu yang semakin dekat. (musim)

OPINI Indonesia / Edisi 69 / 24 September - 1 Oktober 2007