07 Desember 2007

Rakyat Kehilangan Jejak Konstitusi

Anggota MPR belum patah semangat untuk mengajukan usul amendemen UUD. Pada usul yang telah diajukan DPD itu tertunda lanataran belum tercapainya jumlah minimal 1/3 pendukung dari seluruh jumlah anggota MPR.

Selama tahun 2006, MPR banyak menerima usulan perubahan terhadap Undang-Undang 1945. Ketua MPR Nurwahid menuturkan, wacana amendemen terhadap konstitusi semakin menguat setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai calon perorangan dalam
Pilkada. Keputusan MK itu mengilhami sebagian anggota MPR untuk menggulirkan wacana calon perorangan dalam pemilihan presiden (Pilpres).
"Jika wacana capres perorangan itu diwujudkan, maka hal ini membutuhkan amendemen UUD 1945," katanya.

Presiden sendiri mengusulkan dibentuk lembaga khusus untuk mengkaji amendemen konstitusi. Nurwahid mengemukakan usul itu tak perlu menjadi polemik. Yang terpenting lembaga tersebut harus dikaitkan secara langsung dengan MPR. Jika hanya sebagai lembaga pengkajian, usul itu tidak salah.

Namun, kata Nurwahid, perlu dipertanyakan juga untuk apa dibentuk komisi karena dulu pernah dibentuk Komisi Konstitusi ternyata hasilnya tidak efektif karena tidak "nyambung" dengan MPR. "Karena itu, komisi yang akan dibentuk harus dikaitkan langsung dengan MPR," katanya.

Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono memimpin rapat terbatas dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), yang salah satu agendanya membahas kemungkinan perlu tidaknya membentuk Komisi Nasional (Komnas) Amendemen UUD’45. "Materi pembahasan rapat Presiden dan Wantimpres lebih pada wacana perlu tidaknya amendemen UUD’45 beberapa waktu ke depan, termasuk usulan pembentukan Komnas Amendemen UUD’45," kata Ketua Wantimpres, Ali Alatas, usai rapat dengan Presiden Yudhoyono, di Istana Tampak Siring Gianyar, Bali, Jumat.

Presiden dalam pidatonya di depan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada 23 Agustus lalu telah memberikan gambaran bagaimana pemikiran Kepala Negara terhadap amendemen UUD’45. "Kami berdebat dan bertukar pikiran mengenai wacana amendemen kelima UUD’45, karena hal ini sudah timbul ke permukaan sehingga perlu pembahasan bersama," kata dia.

Mengenai waktu yang dianggap paling tepat melakukan lanjutan terhadap amendemen konstitusi, mantan Presiden PKS itu menyatakan, fraksi-fraksi di MPR setuju dilakukan amendemen lanjutan. Namun waktunya dilakukan mulai tahun 2009. Amendemen yang akan dilakukan tidak hanya satu pasal, namun beberapa pasal.

Usulan-Usulan

Setelah UUD 1945 mengalami beberapa kali perubahan, permintaan amandemen terus mengalir setiap tahun. Banyak kepentingan politik yang hendak “masuk” dalam konstitusi dasar negara. Ada yang mengusulkan agar Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) dimasukkan dalam rezim Pemilihan Umum (Pemilu), Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dihadirkan kembali, usulan ditegaskannya system parlemen apakah bicameral atau non bicameral yang berarti harus mengamandemen pasal 2 ayat 1.

Selain itu, kewenagan MK diusulkan agar dirinci kembali supaya tidak mengesankan adanya suatu lembaga super body serta adanya perincian ketentuan impeachment presiden dan wakil presiden.

Dalam kesempatab ulah tahun, MPR ingin menegaskan perannya terkait dengan UUD 1945. Dikatakan, telah banyak sekali usulan yang menginginkan adanya amandeman UUD 1945 pada tahun ini. “Kami ingin menegaskan bahwa selama satu tahun ini MPR telah mengelola seluruh usulan perubahan UUD 1945. Sekaligus menegaskan bahwa sikap dari pimpinan MPR terkait UUD adalah sikap yang tetap ingin menjaga kelanjutan dari konstitusi tanpa harus mengurangi atau menambahkan kewenagan yang diberikan oleh konstiutusi.,” kata Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid di gedung nusantara V, Senayan, Jakarta (29/8).

Sempat beredar wacana dari unsur DPR agar kepemimpinan MPR tidak diperlukan. Sebaliknya, kepemimpinan MPR bersifat ad hoc yang akan diisi oleh unsure DPR dan DPD secara bergantian. Dalam kesempatan ulang tahun MPR itu, MPR mengusulkan agar pimpinan MPR ke depan tetap pimpinan yang terpisah antara DPR dan DPD. Sebab kalau tidak dipisah maka harus didahului amanemen pasal 2 ayat 1.
“Diperlukannya pimpinan MPR yang mandiri seperti saat ini adalah dalam rangka melaksanakan tugas apabila ada amandemen terhadap UUD sehingga amandemen itu dikelola dengan cara-cara yang lebih focus supaya bisa mengadrikan UUD yang tidak mudah dirubah oleh MPR berikutnya. Jumlahnya pun bisa 3 atau 4,” kata mantan Presiden PKS ini.

Jejak Konstitusi

Telah dilakukannya amandeman berkali-kali membuat rakyat kehilangan jejak konstitusi negaranya sendiri. Mereka tidak faham akibat perubahan konstitusi yang telah empat kali diamandemen ini. Untuk itu, MPR memiliki peran untuk mensosialisasikannya kembali. Salah satu bentuknya adalah dengan menggalakkan lomba cerdas cermat konstitusi oleh MPR tingkat pelajar. Inilah salah satu bentuk sosialisasi yang didemonstrasikan dalam perayaan hari ulang tahun MPR ke 62.

Bahkan Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, Presiden, Soesilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Yusuf Kalla langsung memberikan soal terhadap peserta final lomba cerdas cermat se-Jabodetabek itu. “Dengan cara inilah UUD kita akan semakin dikenal dan dipahami oleh masyarakat,” cetus Hidayat Nur Wahid pada konferensi pers sesaat sebelum acara perayaan ulang tahun dimulai.

Tentunya, melalui acara ulang tahun ini dapat memberikan kesan bahwa keberadaan MPR tidak sekedar dijadikan sebagai sesuatu yang dipolemikkan dengan system berparlemen. Apakah bicameral, unicameral atau tricameral. Tetapi inilah suatu fakta bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mempunyai MPR, DPR , dan DPD, yang berbeda dengan Negara lain. Tetapi keberadaan MPR untuk memastikan bahwa konstitusi bisa dijalankan dengan baik.

Amandemen Pasca 2009

Seluruh kekuatan politik saat ini setuju atas perubahan UUD 1945. Mereka yang terdiri dari fraksi-fraksi besar di DPR juga termasuk DPD telah setuju dilakukannya amandemen. Apakah satu pasal atau lebih bahkan bisa jadi seluruh pasal kecuali pasal 1 ayat 1. Namun, pada periode ini belum bisa menjamin dilaksanakannya amandemen. Untuk itu, Hidayat Nur Wahid meyakini akan adanya amandemen pasca Pemilu 2009.

Sementara itu, Presiden yang hadir dalam perayaan ulang tahun MPR itu dalam pidatonya berharap, dengan semakin bertambahnya usia , MPR RI dapat lebih meningkatkan peran dan pengabdiannya kepada bangsa dan negara. "MPR memiliki peran penting dalam perjalanan sejarah bangsa kita, baik pada keadaan normal maupun krisis.

Apa yang telah dilakukan oleh lembaga ini telah tercatat dalam sejarah kita, dan banyak yang dapat kita jadikan pedoman dan acuan bagaimana kita bisa mengelola kehidupan bernegara kita sesuai dengan cita-cita dan semangat para pendiri Republik untuk menuju masa depan yang lebih baik, yang kita cita-citakan bersama, yaitu Indonesia yang berdaulat, satu, adil dan makmur," kata SBY yang saat itu didampingi oleh para menterinya seperti Menko Polkam Widodo AS, Menhuk dan HAM Andi Matalatta, Menhub Jusman Syafii Djamal, Menteri PU Djoko Kirmanto serta Seskab Sudi Silalahi dan Jaksa Agung Hendarman Supandji. (musim)

(OPINI Indonesia / Edisi 67 / 3 - 10 September 2007)