24 April 2008

Hak Angket DPR Untuk BLBI

Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat ramai-ramai mengambil sikap terhadap berlarut-larutnya penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Mereka menggalang kekuatan untuk menggunakan hak angket.

Hak angket digulirkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena pemerintah dinilai tidak mampu menyelesaikan kasus BLBI. Hal itu dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3). Di mana sehari kemudian, koordinator jaksa yang menangani kasus BLBI tersebut ditangkap. Demikian dikatakan anggota Fraksi Bintang Pelopor Demokerasi (FBPD), Ali Muchtar Ngabalin kepada Opini Indonesia.

”Kami menilai bahwa pemerintah tidak becus menggubris kepentingan-kepentingan rakyat terkait masalah BLBI,” kata anggota DPR dari Partai Bulan Bintang (PBB) yang juga ketua PP BKPRMI ini. .

Hak angket adalah hak anggota Dewan. Atas nama individu, setiap anggota Dewan berhak menggunakan hak angketnya ketika terdapat ketimpangan yang dilakukan pemrintah. Oleh karena itu, menurut Ngabalin, saat ini telah banyak dukungan dari anggota DPR lintas Fraksi untuk menggunakan hak angket mereka. Mereka berasal dari Fraksi PKS, Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, dan Fraksi PAN

Atas dasar hak individu DPR, maka tidak berkaitan dengan keinginan fraksi. Jadi semua anggota DPR dari fraksi manapn bisa melakukannya termasuk anggota Fraksi Demokerat selaku fraksi pendukung pemerintah. Untuk itu, Fraksi Demokerat sendiri menegaskan tidak akan memberikan sanksi kepada anggotanya yang turut menandatangani persetujuan untuk menggunakan hak angket. ”Sebenarnya, sebagai partai pendukung pemerintah, anggota Fraksi terlihat tidak elok ikut menggunakan hak angketnya. Tetapi, mengingat hak angket adalah hak individu anggota dewan. DPP tidak akan memberikan sanksi,” kata Ketua Bidang Politik Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokerat di Jakarta.

Partai Demokerat memahami sikap wakilnya di parlemen seperti Shutan Bathoegana yang turut menandatangani usul pengajuan Hak Angket BLBI itu. Hal itu dinilai sebagai upaya turut serta menuntaskan kasus BLBI. PD juga tentu mendukung penuh penuntasan perkara BLBI secara tegas, adil dan transparan. Anas menganalogikan, tugas pemerintahan SBY-JK adalah cuci-piring dari bekas "pesta" di masa silam. Jadi pihaknya mendukung penuh cuci-piring itu bagi masa depan bangsa dan rakyat Indonesia.

Mengapa hak angket?

Proses hukum terkait kasus BLBI tidak pernah efektif. Salah satu penyebabnya adalah adanya dugaan suap di tubuh penegak hukum sehingga kasus ini tidak pernah bisa dituntaskan. Dengan demikian, peluang kembalinya uang negara yang sebagian besar telah dibawa kabur ke Singapore itu sangat sedikit. Para pengusung hak angket di DPR berharap bahwa dengan hak angket langkah penyelesaian hukum secara politik dapat dilakukan.

Menurut Ali Muchtar Ngabalin, hak angket dinilai cukup efektif untuk membuka kasus BLBI ini secara transafaran, karena hak angket menutup terjadinya permainan uang. Sidang dilakukan secara terbuka. Dan pihaknya yakin upayanya mempelopori hak angket bersama-sama dengan Abdullah Azwar Anas (FKB), Ade Daud Nasution (FPBR), Drajad Wibowo (F-PAN) dan Soeripto (FPKS) akan terwujud. ”Kami sudah mendapatkan dukungan yang banyak dan akan terus memperluas dukungan. Do’akan saja supaya kami tidak tergoda di tengah jalan,” cetus politisi asal Papua ini.

Ketua FKB Effendi Choirie mengatakan, melalui hak angket, maka rakyat akan mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam hilangnya uang negara triliunan rupiah itu. Hak angket, akan sangat penting secara politik dan hukum. Sebab, para obligor pengemplang uang negara bisa dihadirkan ke DPR guna melakukan tekanan politik. ”Kita sudah cukup malu dengan penghentian penyidikan. Tetapi lebih dari itu, lebih malu lagi ketika ada jaksa yang tertangkap tangan menerima suap,” katanya.

Sementara itu, Soeripto ingin mempertanyakan mengapa kasus BLBI tidak kunjung selesai. Padahal, 10-an tahun publik menunggu keputusannya. Oleh karena itu, pemerintah perlu dimintai penjelasan.”Kalau kenyataannya keterangan pemerintah nanti tidak memuaskan, kita bisa impeachment,” katanya.

Suripto juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan main-main dengan hak angket ini. Pihaknya bertekad untuk tidak mandeg di tengah jalan dan tidak akan membiarkannya bocor.

Kamis (13/3) usulan hak angket telah diserahkan kepada pimpinan DPR karena telah memenuhi persyaratan. Berdasarkan tata tertib, hak angket sudah bisa diajukan ke pimpinan DPR cukup dengan dukungan paling sedikit 10 orang. Sementara usulan hak angket kali ini ditandatangani oleh 55 anggota Dewan diterima langsung oleh wakil ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar. Cak Imin begitu ia akrab disapa menyatakan akan usulan hak angket akan segera dibicarakan di tingkat Badan Musyawarah (Bamus) dan kemudian diagendakan di sidang paripurna. (MH)

(OPINI INDONESIA/Edisi 91)