10 Mei 2008

Ujian Nasional Belum Teruji

Ujian Nasional (UN) yang diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan ternyata tak banyak membawa berpengaruh. Buktinya, selalu terjadi permasalahan dan kesalahan yang sama dalam penyelenggaran UN setiap tahun.

Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) masih terus menjadi kontroversi. Selain dinilai tidak substansial sebagai syarat kelulusan, penyelenggaraan UN masih mengulangi banyak kesalahan lama. Terdapat bocoran soal dan jawaban, lembar jawaban palsu, kasus pembetulan jawaban oleh guru hingga penipuan dalam jual beli soal dan lembar jawaban.

Kebijakan pemerintah tentang penyelenggaraan UN hingga pelaksanaan teknisnya juga terus menjadi kontroversi publik. Nilai standar kelulusan yang terus meningkat juga menjadi masalah tersendiri bagi siswa, orang tua bahkan pengamat pendidikan. Akibatnya, tidak sedikit di antara mereka yang menolak UN sebagai standar kelulusan siswa.

Aksi penolakan misalnya telah dilakukan oleh siswa, guru, guru besar, anggota DPRD dan Anggota DPD RI di Medan Sumatera Utara. UN dianggap sebagai upaya pemaksaan pemerintah pusat terhadap daerah. Disaat sebagian daerah belum memperoleh pembinaan dan fasilitas pendidikan yang layak, adil dan seimbang, pemerintah menetapkan kebijakan yang menyamakan sama kondisi sekolah semua sekolah. Pemerintah menetapkan soal, standar penilaian dan standar kelulusan yang sama dalam UN.

Secara teknis, UN juga diwarnai berbagai kendala. Misalnya, masih banyak terjadi keterlambatan penerimaan soal ujian yang mengakibatkan tertundanya proses UN diberbagai daerah. Bahkan, masih terdapat beberapa sekolah yang hingga mulai pelaksanaan belum menerima naskah ujian. Mereka terpaksa tidak dapat mengikuti ujian pada waktu yang telah ditetapkan.

Penomena seperti ini misalnya terjadi di Nusa Tenggara Barat. Dua buah sekolah di kabupaten Lombok Timur, masing-masing SMA 1 Sakra Timur dan MA NW Kabar, terpaksa menunda pelaksanaan UN.

Temuan itu disampaikan Penanggungjawab Tim Pemantau Independen (TPI) UN, Prof.Ir. Mansur Ma’shum, PhD (26/4). Dikatakannya, beberapa persoalan yang dinilai mengganggu proses UN antara lain, penyebaran soal yang tidak merata. Kemudian dua sekolah yang tidak bisa melaksanakan UN karena tidak menerima naskah ujian.

Selain itu, banyak sekali soal yang ditemukan tidak sesuai dengan keterangan pada bagian luar amplop. Jumlah soal tidak memadai, sehingga terpaksa memfotocopy soal yang ada. Sementara di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), ditemukan ada tujuh kelas yang seharusnya menjadi peserta UN, namun soal yang ada hanya untuk dua kelas.

Permasalahan itu terjadi kata Mansur disebabkan mulai dari pengadaan hingga pada proses pendistribusian. Bahkan ditemukan di tempat percetakan sedikitnya 237 amplop soal hingga pukul 22.00 wita belum juga didistribusikan. Padahal keesokannya soal-soal tersebut sudah harus diujikan siswa-siswa SMA. Mencermati kondisi tersebut, Mansur mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan ke Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) di Jakarta sebagai bahan evaluasi.

Mutu Pendidikan

Ujian Nasional dianggap berperan penting dalam menunjang mutu pendidikan. UN diharapkan dapat mendongkrak kualitas kelulusan siswa. Oleh karena itu, standar nilai kelulusan semakin ditingkatkan. Saat ini siswa dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai 5,25. Lebih tinggi dari UN tahun 2007 yang hanya 5,00.

Berbeda dengan yang diharapkan sebagian orang. Pemerintah seharusnya menjadikan UN sebagai alat pemetaan tingkat mutu pendidikan. Sebaliknya tidak tepat jika UN diselenggarakan untuk menentukan kelulusan siswa.

Diketahui, selain menaikkan standar nilai kelulusan, pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional juga menambah jumlah mata pelajaran yang diujikan dalam UN sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP) dan sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA).

Di saat UN masih menjadi kontroversi, siswa semakin dikagetkan dengan kebijakan baru tersebut. Mereka tentu masih trauma dengan standar kelulusan pada UN 2007 yang banyak ’memakan korban’. (MH)

(OPINI INDONESIA/Edisi 98/Nasional)