19 Juni 2008

Ahmadiyah Yang Terlarang

Inilah saat yang ditunggu kelompok masyarakat Indonesia yang menginginkan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dibubarkan. Setelah mendesak pemerintah agar segera melarang ajaran JAI, Tiga Menteri kini mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB). Ketiga menteri itu adalah Menteri Agama Maftuh Basyuni, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, dan Jaksa Agung Hendarman Supanji.

Meskipun secara inplisit SKB tersebut tidak menyebutkan pembubaran jemaat yang mengakui kenabian Mirza Gulam Ahmad itu, namun secara tidak langsung JAI akan bubar dengan sendirinya. Pemerintah secara resmi telah memerintahkan kepada penganut Ahmadiyah untuk menghentikan kegiatannya yang bertentangan dengan Islam, termasuk meninggalkan keyakinannya tentang adanya nabi setelah Nabi Muhammad.

Menteri Agama Maftuh Basyuni menegaskan keluarnya SKB merupakan pilihan terbaik pemerintah yang dianggap dapat menjembatani keinginan semua pihak yang terlibat kontroversi Ahmadiyah. Meskipun demikian, SKB bukan berisi perintah larangan terhadap kegiatan Ahmadiyah. "SKB itu hanya untuk meminta para Ahmadiyah kalau dia menganggap sebagai seorang Islam, meninggalkan pengakuannya terhadap nabi lain selain Nabi Muhamad SAW sebagai nabi terakhir," kata Maftuh Basyuni.

Adapun pengawasan SKB Ahmadiyah itu akan diserahkan kepada pihak polisi dan masing-masing pemerintah daerah. Dan, jika Ahmadiyah masih melanjutkan kegiatan penyebaran agama seperti selama ini, maka pemerintah akan menindak secara pidana.

Sesaat sebelum diterbitkannya SKB, ribuan massa anti Ahmadiyah menggelar unjuk rasa di depan istana. Mereka terdiri dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Fron Pembela Islam (FPI) serta forum Majelis Ta’lim Jakarta. Mereka menyebutkan, pemerintah tidak mempunyai pilihan lain kecuali membubarkan Ahmadiyah. Bahkan, jika pemerintah tak mampu bersikap, maka mereka mengancam akan melakukannya sendiri. Maka pada hari yang sama, SKB secara resmi dikeluarkan.■Muchlis Hasyim

Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri :

1. Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 2005 tentang pencegahan penodaan agama.

2. Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran agama Islam pada umumnya, seperti pengakuan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.

3. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenai sanksi seusai peraturan perundangan.

4. Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.

5. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tisak mengindahkan peringatan dan perintah dapai dikenai sanksi sesuai perundangan yang berlaku.

6. Memerintahan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini.

(OPINI Indonesia/Edisi 104/Nasional)