14 Juli 2008

Jadwal Pencoblosan Pemilu, Diundur 4 Hari

Pemilihan Umum (Pemilu) yang semula dijadwalkan pada tanggal 5 April 2009 diundur menjadi 9 April 2009. Demikian hasil ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang disampaikan ketua KPU, Abdul Hafidz Anshary, di Kantor KPU, Jakarta, (3/7).

Pengunduran jadwal pencoblosan itu terkait tiga persoalan teknis yaitu hari besar, keputusan MK tentang Pemilihan Anggota DPD, dan desakan partai politik. Untuk memaksimalkan partisifasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya, maka jadwal pencoblosan terpaksa diundur. Pada tanggal 5 April adalah hari minggu, umat Keristen melakukan peribadatan. Juga, ada hari raya Chengben bagi masyarakat Cina. "Jadi warga Katolik dan Protestan serta etnis Tionghoa dikhawatirkan tidak dapat berpartisipasi maksimal dalam Pemilu," katanya.

Sementara itu, diubahnya jadwal Pemilu juga disebabkan oleh adanya keputusan MK tentang anggota DPD yang harus berdomisili di provinsi yang bersangkutan. Jadi KPU juga membutuhkan waktu untuk merevisi peraturannya No. 13/2008 tentang pencalonan anggota DPD. Juga, pengunduran jadwal pencoblosan terkait desakan partai politik yang meminta tambahan waktu untuk mematangkan persiapan menghadapi Pemilu.

Keputusan ini telah dikonsultasikan kepada pihak-pihak terkait seperti presiden, MK, dan Komisi II DPR. Jadi, menurut Abdul Hafidz, keputusan ini tidak dilakukan secara sepihak.