14 Juli 2008

Penolakan Yudicial Review, Dinilai Keputusan Emosional

Penolakan gugatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terhadap yudicial review UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keputusan emosional. Penilaian ini muncul mengingat pernyataan adanya persinggungan antara wakil ketua DPD, La Ode Ida dengan ketua MK, Jimly Asshiddiqie. Kedua-duanya merasa tersinggung atas pernyataan masing-masing.

Ketua MK, Jimly Asshiddiqie dinilai emosional, menyusul pernyataan wakil ketua DPD, Laode Ida di media massa yang membuatnya tersinggung. Dalam pernyataannya, Laode mengancam akan membubarkan MK jika tidak mengabulkan gugatan judicial review UU Pemilu yang diajukan DPD. Oleh karena itu, Jimly mengancam mengusir Laode bila Laode menghadiri sidang tersebut.

Sementara itu, La ode Ida menyesalkan sikap Ketua Jimly yang menyatakan hendak mengusir dirinya jika hadir dalam persidangan gugatan yudicial review itu. "Sikap Ketua MK di luar kewajaran dan tampak kurang memahami apa yang disebut dengan `contemp of court," kata pimpinan DPD asal Sulawesi Tenggara itu.

La Ode menyatakan, sungguh aneh ketika seseorang yang berupaya mencari keadilan konstitusional malah akan diusir dari persidangan oleh para hakim. Padahal pihaknya tidak pernah melakukan hal-hal di luar kewajaran. "Seseorang baru dikatakan melakukan contemp of court apabila melakukan perbuatan tidak wajar dalam persidangan, sedangkan yang saya lakukan adalah memberikan pernyataan argumentatif," tuturnya.