14 Juli 2008

‘SBY’ Menjadi Terdakwa Dalam ‘Pengadilan’

Pemerintah Republik Indonesia dinyatakan bersalah dalam pengadilan perempuan, perempuan melawan pemiskinan. Pemerintah yang kini dipimpin Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono didakwa telah melakukan pemiskinan sistemik. Namun sayangnya, putusan ‘pengadilan’ itu tanpa kehadiran Presiden SBY.

Pemerintah Republik Indonesia dinyatakan bersalah dalam pengadilan perempuan, perempuan melawan pemiskinan. Pemerintah yang kini dipimpin Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono didakwa telah melakukan pemiskinan sistemik. Namun sayangnya, putusan ‘pengadilan’ itu tanpa kehadiran Presiden SBY.

Menurut jaksa penuntut umum, Ratna Batara Munti, pemerintah telah melakukan pemiskinan melalui serangkaian kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat. Hal ini terjadi akibat paradigma pembangunan yang tidak tepat, di mana perumbuhan ekonomi dilakukan melalui eksploitasi sumberdaya alam, investasi asing dan hutang luar negeri.

Sementara itu, politik pertahanan keamanan dijalankan untuk menjaga keamanan pertumbuhan ekonomi telah membuat rezim otoriter. Hal itu tentu tidak saja mengamankan kepentingan investasi ,melainkan juga telah menghancurkan kemampuan rakyat untuk mengontrol kekuasaan negara.

Beberapa saksi dihadirkan memberikan kesaksian, antara lain migran korban kekerasan dan asusila majikan, Weni Bt Aceng asal Karawang. Terkait masalah buruh migran, kesaksian Wahyu Susilo menyebutkan betapa pemerintah tak mempunyai perhatian terhadap pahlawan devisa itu. “Berapa banyak TKI yang terancam hukuman mati di luar negeri sementara pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa. Mereka baru berbuat setelah diributkan di media massa tanpa memiliki inisiatif sendiri,” katanya di depan majelis hakim diantaranya Nursyahbani Katjasungkana,

Inilah simulasi yang dilakukan Solidaritas Perempuan (SP) sebagai bentuk protes terhadap persoalan bangsa khusunya terkait dengan masalah perempuan, di gedung YTKI, Jakarta, (1/7). Juga, sebagai media kampanye pendidikan politik bagi kaum hawa itu.